Dipanggil Corona, Seorang Wanita Jadi Korban Tindakan Rasis dan Dipukuli hingga Pingsan

- 17 Mei 2020, 20:00 WIB
ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /ELLA_87/PIXABAY /

Dalam laporan itu berkenaan dengan beberapa pasal dari KUHP India di antaranya, bagian 323 (yang dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang menyebabkan kerugian secara sengaja).

Bagian 34 (untuk tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dengan niat bersama), serta bagian 341 (untuk pengekangan yang melanggar Undang Undang).

Sejak kejadian itu, foto-foto memar yang diderita Misao menjadi viral di media sosial bahkan memicu kemarahan netizen.

Baca Juga: Cek Fakta: Gara-gara PSBB Seorang Pria Dikabarkan Bertelur, Tanda Kiamat Sudah Dekat, Simak Faktanya

Netizen yang marah mengatakan, rasialisme dalam bentuk apa pun, terutama terhadap orang-orang dari negara sendiri, tidak bisa ditoleransi.

Salah satu pemilik akun Twitter @mynameswatik mengatakan dalam ciutannya.

Ini tidak dapat ditoleransi. Ini rasialisme dan perlu disuarakan. Para penyerang harus dipenjara." tulisnya.

Baca Juga: Sekolah Diliburkan, Konsultasi Kehamilan Remaja di Jepang Justru Meningkat Selama Pandemi

Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC) kemudian mengambil tindakan terkait laporan insiden rasial tersebut.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah