PR BEKASI – Parlemen Guatemala pada Selasa, 8 Maret 2022 telah menyetujui Undang-Undang baru untuk memperpanjang hukuman penjara terhadap pelaku aborsi, melarang pernikahan sesama jenis, serta pengajaran tentang keragaman seksual.
Undang-Undang baru tersebut menyatakan bahwa wanita yang telah melakukan aborsi sendiri atau memberikan persetujuan mereka kepada orang lain untuk melakukannya akan mendapatkan hukuman sepuluh tahun penjara dari sebelumnya tiga tahun.
Tak hanya itu, siapa saja yang melakukan aborsi tanpa persetujuan sang wanita juga akan mendapatkan hukuman hingga 50 tahun penjara.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Jual Bungker Mini Anti Kiamat Nuklir, Bisa Dipasang di Rumah
Anggota parlemen Guatemala dari kelompok mayoritas konservatif, Armando Castillo mengatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mencegah masyarakat Guatemala melawan kodrat Tuhan.
"Sementara negara-negara lain terus menyetujui Undang-Undang pro-aborsi serta Undang-Undang yang mengarah pada kemunduran konsep asli keluarga, inisiatif ini kini telah menjadi undang-undang penting bagi masyarakat Guatemala," katanya.
Sementara itu, anggota parlemen Guatemala dari kelompok oposisi, Lucrecia hernandez menolak undang-undang baru tersebut yang malah hanya semakin menyiksa wanita pelaku aborsi.
Baca Juga: Mengenal Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dulu Pernah Kerja jadi Office Boy
"Aborsi sangat menyakitkan, dan undang-undang ini secara otomatis membuat wanita menjadi tersangka bahkan ketika dia berduka atas kehilangannya. Mereka mengkriminalisasi dan menghukum keguguran dan itu berbahaya," katanya.