Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Didakwa Kurungan 40 Tahun Penjara

- 9 Juni 2020, 20:21 WIB
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.*
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.* /Evening Standard/

Sementara tiga petugas lainnya bernama Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao yang juga berada di lokasi kematian George Floyd didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua pada 4 Juni 2020.

Dakwaan baru itu diajukan oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison dengan mengatakan protes internasional yang terjadi akibat kematian George Floyd 'dramatis'.

"Hidupnya (George Floyd) memiliki nilai dan kami akan mencari keadilan," ucap dia.

Benjamin Crump, seorang pengacara dari keluarga George Floyd mengatakan momen tersebut menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam jalan menuju keadilan.

Baca Juga: Kematian Global Capai 400.000 Kasus, Presiden Brasil Dituduh Manipulasi Angka Kematian Virus Corona 

Ia mengatakan, Keith Ellison telah memberi tahu keluarga itu bahwa akan melanjutkan penyelidikan atas kematian George Floyd dan meningkatkan dakwaan menjadi pembunuhan tingkat pertama jika diperlukan.

Sebelumnya pada 3 Juni 2020, Kantor Pemeriksa Medis Hennepin merilis laporan hasil autopsi George Floyd, yang mana ditemukan bahwa sebelum meninggal George Floyd dinyatakan positif Covid-19 tanpa menunjukkan gejala.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Standard


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x