HRW Sebut Hampir 40 Persen Wanita Turki Menjadi Korban KDRT

- 28 Mei 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/geralt./

"Pihak berwenang gagal melakukan penilaian risiko yang efektif dan tidak memastikan perintah dipatuhi. Ini membuat para penyintas kekerasan dalam rumah tangga berisiko bahkan ketika mereka telah melaporkan pelecehan,” ucapnya.

Dia menambahkan kriminalitas ini dapat dicegah jika pihak berwenang memperhatikan keluhan para wanita sebelumnya.

Menurut Sinclair, otoritas perlu lebih konsisten dalam mengumpulkan data dan hukuman lebih ketat.

Baca Juga: Berteman Sejak Lama, Shireen Sungkar Ungkap Sifat Baim Wong yang Sering Muncul

"Polisi dan pengadilan perlu lebih baik dalam penilaian risiko dan dalam menemukan tanda-tanda peringatan. Dan pelanggaran perintah penahanan perlu dihukum lebih tegas," tutur dia.

Femisida dan kekerasan terhadap wanita adalah masalah serius di Turki, di mana wanita dibunuh, diperkosa atau dipukuli setiap hari.

Konvensi Istanbul sangat penting untuk memerangi kekerasan berbasis gender dan membangun kesetaraan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Turkish Minute, pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Konvensi Dewan Eropa tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan terhadap Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lebih dikenal sebagai Konvensi Istanbul.

Ini adalah kesepakatan internasional yang dirancang untuk melindungi hak-hak wanita dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang ditandatangani oleh negara-negara anggota Dewan Eropa pada tahun 2011.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menuntut pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan serupa serta pemerkosaan dalam pernikahan.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Turkish Minute


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x