Arab Saudi Wajibkan Pengunjung Pakai Masker di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

- 14 Juni 2022, 16:55 WIB
Mekah Arab Saudi.
Mekah Arab Saudi. /Pixabay/ziedkammoun

PR BEKASI - Sejak awal Maret 2022 lalu, pihak Kerajaan Arab Saudi mencabut pembatasan terkait Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat kini telah bebas, usai kasus Covid-19 di Arab Saudi mulai berkurang.

Namun, sebagai pengganti dari pencabutan masker, Arab Saudi memberlakukan aplikasi Tawakkalna sebagai tanda status kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mencabut aturan penggunaan masker di tempat tertutup.

Baca Juga: 5 Pencetak Gol Terbanyak di Timnas dalam 1 Tahun Kalender, Ronaldo dan Harry Kane No Berapa?

Akan tetapi, aturan wajib penggunaan masker di tempat tertentu masih diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Juni 2022.

Otoritas Kesehatan Masyarakat (Wiqaya) mengeluarkan protokol penggunaan masker bagi jemaah yang berada di dalam Masjidil Haram di Mekah.

Selain itu, Masjid Nabawi di Madinah juga mengharuskan pemakaian masker bagi siapapun yang masuk di dalamnya.

Tak hanya dua tempat suci tersebut, penggunaan masker juga diberlakukan di area fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat terbang dan sarana transportasi umum.

Baca Juga: Harga Tiket Presale Nonton Film Keluarga Cemara 2 di Jakarta Selatan, Rilis 23 Juni 2022

Meski semua orang telah terbiasa melakukan aktivitas di tengah-tengah masa pandemi Covid-19, mereka tetap waspada terhadap penularan dan penyebaran virus tersebut.

Pembatasan yang dicabut di beberapa tempat, kemungkinan dapat memudahkan pekerjaan masyarakat.

Akan tetapi, Kementerian Kesehatan Saudi tetap menekankan pentingnya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker.

Meski hal tersebut sering kali disepelekan, namun terbukti telah membantu mencegah penyebaran Covid-19.

Tanpa disadari, orang yang tertib menggunakan masker, tidak mudah terhirup udara kotor yang memungkinkan mengandung virus berbahaya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x