Aturan Dilonggarkan, Lansia dan Kategori Lainnya Masih Disarankan Tetap Menggunakan Masker

- 19 Mei 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi. Pasien komorbid dan lansia masih disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas meskipun aturan dilonggarkan.
Ilustrasi. Pasien komorbid dan lansia masih disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktifitas meskipun aturan dilonggarkan. /Pixabay/iqbalnuril

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan wajib memakai maker, kecuali untuk lansia dan beberapa kategori lainnya.

Baru-baru ini Presiden Jokowi telah mencabut aturan wajib memakai masker setelah Covid-19 di Indonesia mulai menurun.

Namun untuk beberapa orang masih diwajibkan memakai masker saat keluar rumah di kondisi yang saat ini Covid-19 mulai menurun.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 20 Mei 2022? Simak 15 Link Twibbon untuk Merayakannya

Terutama untuk para lansia yang sangat rentan terkena virus Covid-19 karena imun tubuh yang berada di level rendah.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA pada 19 Mei 2022, lansia dan pasien komorbid masih harus mengenakan masker kemanapun mereka pergi.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara, Yudi Dimyati menyatakan masyarakat dengan kategori lansia dan pasien komorbid harus tetap menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Kim Sae Ron Keluar dari Drama Korea Trolley, Buntut Insiden DUI

Selain itu untuk mereka yang memiliki gejala batuk dan pilek juga wajib memakai masker ketika berada di luar rumah dan beraktivitas.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x