Tiongkok Serukan Gerakan Keamanan Data Global, Usai Beberapa Produknya Diblokir di Amerika Serikat

- 9 September 2020, 06:10 WIB
Ilustasi: Amerika memalui kebijakan Donald Trump, memblokir aplikasi yang diproduksi oleh Tiongkok.
Ilustasi: Amerika memalui kebijakan Donald Trump, memblokir aplikasi yang diproduksi oleh Tiongkok. /ANTARA/

Inisiatif Tiongkok itu menyerukan perusahaan-perusahaan teknologi agar mencegah adanya celah pada produk dan jasa yang memungkinkan data mereka diperoleh secara ilegal, juga meminta para peserta untuk menghormati kedaulatan, yurisdiksi, dan hak pengelolaan data negara lain.

Tiongkok juga menyerukan para peserta untuk tidak terlibat dalam pengawasan skala besar terhadap negara-negara lain atau secara ilegal mengambil informasi warga negara asing melalui teknologi informasi.

Namun, pengumuman itu tidak menyebutkan keterangan terperinci mengenai alasan pembentukan inisiatif tersebut serta negara mana saja yang telah bergabung.

Baca Juga: UEFA Nation League: Prediksi dan Link Live Streaming Swedia vs Portugal Rabu, 9 September 2020

Tiongkok sendiri pada dasarnya melakukan hal yang serupa, yaitu mengawasi dan menyensor secara ketat ruang siber negaranya melalui Tembok Api Besar (Great Firewall), sebuah pembatasan akses dalam negeri terhadap perusahaan-perusahaan media sosial yang berbasis di AS, seperti Twitter, Facebook, dan Google.

Sementara itu, pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump telah mengambil langkah terhadap perusahaan besar asal Tiongkok, seperti Huawei Technologies, Tencent Holdings, dan ByteDance yang memiliki TikTok, atas alasan keamanan nasional dan kekhawatiran soal pengumpulan data pengguna.

Perusahaan-perusahaan itu menyangkal tuduhan AS.

Baca Juga: Kisah Cinta Trending di Twitter, Begini Sisi Tersembunyi Nicholas Saputra yang Tidak Diketahui

Diketahui AS telah memblokir ekspor untuk Huawei dan berencana melarang TikTok di negaranya pada September, kecuali ByteDance menjual hak operasional media berbagi video singkat tersebut di AS.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah