Tidak Ingin Donald Trump Curang, Pengadilan AS Tolak Keluarkan Imigran Ilegal dari Sensus 2020

- 11 September 2020, 20:45 WIB
Poster sosialisasi Sensus 2020 di Amerika Serikat.
Poster sosialisasi Sensus 2020 di Amerika Serikat. /Aljazeera

Dalam keputusannya, hakim federal di New York mengatakan, perintah presiden itu melanggar hukum dan kerugian yang ditimbulkannya akan berlangsung selama satu dekade.

Dia juga mengatakan, sensus akan digunakan untuk mengalokasikan dana federal.

Menurutnya, jika penghitungan sensus kurang, berarti masyarakat tidak akan mendapatkan dukungan keuangan yang mereka butuhkan.

American Civil Liberties Union (ACLU), termasuk di antaranya beberapa kelompok serta kota dan negara bagian AS, yang mengajukan gugatan federal pada bulan Juli terhadap perintah Donald Trump tersebut.

Baca Juga: Luncurkan Rare Beauty, Selena Gomez Ingin Setiap Wanita Merasa Cantik

ACLU adalah organisasi nasional nonprofit yang bermisi untuk melindungi hak dan kemerdekaan setiap individu agar tetap terjamin di negara AS.

Dale Ho, Direktur Proyek Hak Suara ACLU mengatakan, keputusan pengadilan adalah kemenangan besar untuk hak suara dan hak imigran.

"Presiden Trump telah mencoba dan gagal lagi untuk mempersenjatai sensus melawan komunitas imigran. Dalam Undang-undang sudah jelas bahwa setiap orang diperhitungkan dalam sensus," kata Dale Ho dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 10 September 2020.

Keputusan tersebut juga disambut baik oleh Letitia James, Jaksa Agung negara bagian New York, yang termasuk di antara penggugat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Platform Pendidikan ‘Rumah Belajar’ Raih Penghargaan ICMA 2020

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x