Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel, Status Quo Masjid Al-Aqsa Telah Dilanggar

- 14 September 2020, 17:36 WIB
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. /Aljazeera/

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, dunia sempat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Uni Emirat Arab (UEA) akan melakukan langkah normalisasi dengan Israel.

Pasalnya, UEA menjadi negara Teluk Arab pertama yang secara resmi memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Hal tersebut jelas mengundang kontroversi sejumlah pihak, karena selama ini Israel dikenal sebagai negara yang telah melakukan kejahatan yang tak terhitung jumlahnya terhadap kemanusiaan, terutama kepada rakyat Palestina.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Diusulkan Menperin untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

Menurut para analis, dari perjanjian normalisasi yang dilakukan UEA, Bahrain, dan Israel yang ditengahi oleh Amerika Serikat, terciptalah sebuah kesepakatan yang mengarah pada pembagian komplek Masjid Al-Aqsa.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, Senin, 14 September 2020, menurut sebuah laporan oleh LSM Terrestrial Jerusalem (TJ), pernyataan tersebut menandai perubahan radikal dalam status quo, dan memiliki konsekuensi yang luas.

Di bawah status quo yang ditegaskan pada tahun 1967, hanya Muslim yang dapat beribadah di dalam Al-Haram Al-Sharif, yang juga dikenal sebagai kompleks Masjid Al-Aqsa, dengan luas tanah 14 hektar.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford

Non-Muslim bisa berkunjung tapi tidak bisa beribadah di sana. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan status quo ini dalam deklarasi resmi tahun 2015.

Namun, klausul yang termasuk dalam kesepakatan normalisasi antara Israel dan negara-negara Teluk Arab menunjukkan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah lagi.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan bersama antara AS, Israel, dan UEA yang dirilis pada 13 Agustus 2020 oleh Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Diuntungkan karena PSBB di Jakarta, Rahmat Effendi: Kebanyakan Kasus di Bekasi Selama Ini Impor

"Seperti yang tertuang dalam Visi Perdamaian, semua Muslim yang datang dengan damai dapat mengunjungi dan berdoa di Masjid Al-Aqsa, dan situs suci Yerusalem lainnya harus tetap terbuka untuk pemuja damai dari semua agama," katanya.

Namun, kesepakatan normalisasi tersebut menimbulkan pertentangan dari sejumlah pihak. Banyak dari mereka yang tidak setuju dengan hasil kesepakatan tersebut.

Khaled Zabarqa - seorang pengacara Palestina yang berspesialisasi dalam urusan Al-Aqsa dan Yerusalem - mengatakan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, itu berarti masjid tidak berada di bawah kedaulatan Muslim.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 26, RM BTS Berdonasi 100 Juta Won untuk Museum Seni

"Ketika UEA menerima klausul seperti itu, dia setuju dan memberi lampu hijau bagi kedaulatan Israel atas Masjid Al-Aqsa," kata Khaled Zabarqa.

Menurutnya, hal tersebut adalah pelanggaran yang jelas dan besar-besaran untuk status quo internasional, dan hukum Masjid Al-Aqsa setelah pendudukan Yerusalem pada tahun 1967, yang mengatakan segala sesuatu di dalam tembok berada di bawah pengawasan Yordania.

Warga Palestina telah lama prihatin atas kemungkinan upaya untuk membagi masjid suci, seperti halnya dengan Masjid Ibrahimi di Hebron.

Baca Juga: Mulai Berlaku di Jakarta Hari Ini, Bekasi Nyatakan Tidak Ada PSBB Total

Mereka pun semakin khawatir karena dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pengunjung Yahudi yang mencoba berdoa di situs yang melanggar status quo.

Seorang pejabat senior AS - yang akrab dengan kedua pihak dan masalah tersebut - mengatakan bahwa dia tidak ragu menyebutkan bahwa bahasa dalam pernyataan Israel-UEA ditulis dengan niat jahat dari pihak Israel, tanpa pemahaman yang jelas dari UEA, dan dengan keterlibatan tim Amerika yang tidak mengerti.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x