PR BEKASI - Sebelumnya, Korea Selatan menjadi salah satu contoh sukses negara yang mampu menangani pandemi Covid-19, ketika kasus positif yang terjadi per harinya mengalami penurunan yang signifikan.
Namun sejak Agustus lalu, Korea Selatan mengonfirmasi bahwa negaranya telah memasuki gelombang kedua Covid-19 setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.
Hal ini diduga karena terciptanya klaster-klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Salah satu yang diyakini sebagai klaster baru penyebaran Covid-19 adalah Gereja Sarang Jeil.
Baca Juga: Patogen Covid-19 Ditemukan di Ikan Ekspor Indonesia, Kadin: Sudah Ada Kesepakatan dengan Tiongkok
Oleh karena itu, pada Jumat 14 September 2020, Pemerintah Ibu Kota Korea Selatan, Seoul, mengatakan akan meminta ganti rugi sebesar 4.6 miliar won atau setara Rp57.54 miliar dengan kurs Rp12.51 terhadap Gereja Sarang Jeil, karena telah menyebabkan penyebaran Covid-19, dengan mengganggu upaya pemerintah dalam pelacakan dan pengujian.
Kasus positif Covid-19 di Korea Selatan mengalami peningkatan, setelah sekelompok anggota Gereja Sarang Jeil melakukan aksi protes besar-besaran di pusat Kota Seoul pada pertengahan Agustus lalu.
Hal tersebut menyebabkan Gereja Sarang Jeil menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 yang telah meningkatkan angka kasus positif Covid-19 per harinya selama sebulan ini.
Baca Juga: Dibintangi Ong Seong Wu, Pemeran Drama ‘More Than Friends’ Deskripsikan Karakter Mereka
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Reuters