Hakim Bebaskan Majikan Pembunuh Pembantu asal Indonesia, LSM: Malaysia Lakukan Eksploitasi Manusia

- 23 September 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Ilustrasi pembantu rumah tangga. /Istimewa

Dalam pasal 304 A KUHAP, siapa pun yang menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun atau dengan denda atau dengan keduanya.

“Karena Adelina dianiaya dengan begitu kejam oleh majikan sehingga tubuhnya hanya bisa mati. Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, serta luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya,” ungkap Glorene.

Tenaganita sangat yakin bahwa satu-satunya cara yang efisien untuk menghapus pelecehan dan eksploitasi serius terhadap siapa pun, adalah dengan dituntut dan dipenjara untuk jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

“Kita harus mengakhiri iklim impunitas yang diberikan kepada majikan atau siapa pun pelaku yang menyiksa, menipu, mencelakakan, dan bahkan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pekerja rumah tangga, dengan sedikit konsekuensi bagi mereka,” tutur Glorene.

Dia mengatakan bahwa Adelina sudah meninggal  sehingga hal ini seharusnya berarti bagi pengadilan dan semua warga Malaysia.

Pihaknya pun sangat berharap jaksa penuntut umum dapat bertindak cepat, dengan tuntutan baru terhadap Ambika.

“Meskipun kami sangat kecewa, kami terus berharap sistem peradilan pidana Malaysia akan meninjau dan menerima dakwaan baru. Menyadari sepenuhnya bahwa impunitas hari ini adalah kejahatan besok,” ungkap Glorene.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x