Siapapun Bisa Tinggal di Arab Saudi Seperti Rizieq Shihab, Simak Ketentuannya Agar Tak Salahi Aturan

- 6 November 2020, 14:01 WIB
KJRI Jeddah.
KJRI Jeddah. /Facebook/KJRI Jeddah, Indonesian Consulate

Visa haji dan umrah bagi mereka yang ingin melakukan ibadah umrah atau haji. 

Visa ini bisa diajukan ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) di Jakarta melaui perantara biro haji dan umrah yang dipilih oleh jemaah.

Baca Juga: Kesehatannya Dikabarkan Memburuk, Vladimir Putin Diisukan Akan Mundur dari Jabatannya Januari 2021

Visa Kunjungan

Jenis visa ini terbagi dua yakni kunjungan keluarga (ziyarah ‘ailiyah) dan kunjungan bisnis (ziyarah tijariyah).

Visa kunjungan keluarga diberikan kepada ekspatriat yang sah tinggal Arab Saudi untuk membawa salah satu keluarganya.

Visa ini berlaku untuk jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang hingga 9 bulan dan dapat diproses sepanjang tahun, kecuali pada musim haji.

Baca Juga: Semakin Gawat, Ekonom Sebut Desa Akan Jadi Tempat Migrasi Para Pengangguran Akibat PHK Massal

Sementara, visa untuk kunjungan komersial diberikan bagi warga asing yang ingin melakukan kontrak bisnis atau perjanjian usaha di Arab Saudi.

Visa bisnis ini dapat berlaku untuk beberapa perjalanan (multiple, keluar-masuk Arab Saudi) untuk jangka waktu hingga 12 bulan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x