Siapapun Bisa Tinggal di Arab Saudi Seperti Rizieq Shihab, Simak Ketentuannya Agar Tak Salahi Aturan

- 6 November 2020, 14:01 WIB
KJRI Jeddah.
KJRI Jeddah. /Facebook/KJRI Jeddah, Indonesian Consulate

PR BEKASI - Arab Saudi merupakan salah satu negara yang seringkali dikunjungi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Kunjungan WNI ke Arab Saudi akan semakin banyak jika memasuki musim umrah dan haji.

Tak hanya itu diketahui, tidak sedikit WNI yang menempuh pendidikan dan bekerja di negeri tersebut.

Baca Juga: Sepekan Masa Pemilihan Presiden AS 2020, Kasus Covid-19 di 12 Negara Bagian Cetak Rekor Tertinggi

Baru-baru ini dikabarkan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan kembali pulang ke Indonesia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi dalam kurun waktu yang lama.

Karena kepergiannya ke Arab Saudi tersebut, visa yang digunakan oleh Rizieq Shihab kemudian hangat diperbincangkan di Tanah Air.

Baca Juga: Mengaku Berhubungan Baik dengan Rizieq Shihab, Ma'ruf Amin: Kalau Mau Pulang, Monggo

Nah, jika Anda ingin mengunjungi atau tinggal lebih lama di Arab Saudi dalam waktu yang cukup lama, ada hal yang harus diperhatikan agar tidak menyalahi aturan, salah satunya yakni penggunaan visa.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Saudinesia.com pada Jumat, 6 November 2020, di Arab Saudi ada beberapa visa yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pengunjungnya, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Jawab Tudingan Pulang Usai Dideportasi Arab Saudi, Habib Rizieq Tunjukkan Tiket dan Paspor Miliknya

Visa Kerja (Permanen atau Sementara)

Visa ini dikeluarkan untuk rekrutmen warga asing yang akan bekerja di dalam Kerajaan Arab Saudi, baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Untuk memperoleh visa ini diajukan oleh sponsor (kafil), baik perorangan ataupun perusahaan yang membutuhkan warga asing bekerja untuknya.

Informasi visa kerja biasanya juga didapat dari info lowongan kerja, agen penyalur tenaga kerja atau melalui informasi orang-orang yang telah bermukim di Arab Saudi.

Baca Juga: FPI Sebut Arab Saudi Coba Gagalkan Kepulangan Rizieq Shihab, Teddy Gusnaidi: Bukan Urusan Pemerintah

Visa Investor 

Jenis visa ini dikeluarkan untuk pemilik bisnis dan penanam modal yang ingin menyelesaikan transaksi bisnis atau mendirikan proyek di Arab Saudi. 

Visa Haji dan Umrah

Visa haji dan umrah bagi mereka yang ingin melakukan ibadah umrah atau haji. 

Visa ini bisa diajukan ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) di Jakarta melaui perantara biro haji dan umrah yang dipilih oleh jemaah.

Baca Juga: Kesehatannya Dikabarkan Memburuk, Vladimir Putin Diisukan Akan Mundur dari Jabatannya Januari 2021

Visa Kunjungan

Jenis visa ini terbagi dua yakni kunjungan keluarga (ziyarah ‘ailiyah) dan kunjungan bisnis (ziyarah tijariyah).

Visa kunjungan keluarga diberikan kepada ekspatriat yang sah tinggal Arab Saudi untuk membawa salah satu keluarganya.

Visa ini berlaku untuk jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang hingga 9 bulan dan dapat diproses sepanjang tahun, kecuali pada musim haji.

Baca Juga: Semakin Gawat, Ekonom Sebut Desa Akan Jadi Tempat Migrasi Para Pengangguran Akibat PHK Massal

Sementara, visa untuk kunjungan komersial diberikan bagi warga asing yang ingin melakukan kontrak bisnis atau perjanjian usaha di Arab Saudi.

Visa bisnis ini dapat berlaku untuk beberapa perjalanan (multiple, keluar-masuk Arab Saudi) untuk jangka waktu hingga 12 bulan.

Visa Untuk Peserta Pameran dan Pembicara

Visa ini bagi warga non Saudi yang ingin menghadiri pameran dan menjadi pembicara di sebuah acara seminar, simposium atau semisal di dalam negara Arab Saudi.

Baca Juga: Dikhawatirkan Rumahnya Akan Didemo dalam Aksi Boikot Produk Prancis, Hotman Paris: Salah Apa Aku?

Pengajuan visa ini harus disertifikasi oleh National Exhibition and Conference Program Arab Saudi.  

Visa Pelajar

Visa panggilan belajar ini didapat setelah mendaftar dengan melengkapi semua persyaratan dan diterima di univeritas atau instansi pendidikan di Arab Saudi.

Karena, kebijakan disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya. Sehingga, dalam jenis visa dan proses pembuatannya pun ada kemungkinan berbeda.

Baca Juga: Gunakan Jet Pribadi, Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Untuk pembuatannya dan biayanya dapat dilihat di situs resmi platform layanan visa elektronik.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x