Simpan 150 Kilogram Tembakau Gorilla, BCL dan 8 Temannya Berhasil Diringkus Polisi

24 November 2020, 14:22 WIB
Sembilan orang tersangka diduga akan edarkan tembakau sintetis diamankan aparat Polrestabes Bandung salah satunya seseorang berinisial BCL. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR BEKASI – Jajaran Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seseorang berinisial BCL dan BCH di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut diduga BCL yang dibantu oleh BCH berperan dalam pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 150 kilogram tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.

Baca Juga: Dirayu Akbar Faisal, Munarman Beberkan Dokumen Perjanjian Habib Rizieq dengan BIN

Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan, BCL dan BCH ditangkap di lokasi saat keduanya akan mengambil 2 kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorilla di Bandara, pada pada Rabu, 28 November 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Aniaya Supir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Menolak Diperiksa Polisi

Penangkapan BCL dan BCH itu berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.

“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila,” kata Ulung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Selasa, 24 November 2020 

Masih dari keterangan Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu, 18 November 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Sesuai Aturan, Said Didu: yang Dulu Sebut Tak Akan Utang Siapa?

“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” tutur Ulung. 

Menurut Kombes Ulung alam, dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata sehari setelah penangkapan SM di Cileunyi, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menciduk tersangka AN dan RD. 

Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

Baca Juga: Kagum dengan Zainudin MZ, Ferdinand Hutahean: Dulu Sering Nonton Beliau, Ceramahnya Mudah Dicerna

Maka, khusus dalam kasus ini, polisi total menangkap sembilan tersangka. Antara lain, HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler