Tanpa Perlawanan, Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ditangkap Polisi di Cianjur

1 Januari 2021, 15:32 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI – Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF.

Bareskrim Polri menangkap MDF di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui bahwa MDF merupakan pemilik akun Youtube My Asean. Lewat akun tersebut MDF menyebarkan parody Lagu Indonesia Raya.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memkonfirmasi bahwa telah dilakukan penangkapan tehadap MDF.

Baca Juga: Analisis Tren Covid-19 Januari 2021, Syaiful Huda Minta Pemerintah Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Komjen Listyo, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 1 Januari 2021.

Polisi menangkap MDF pada Kamis malam, sekitar jam delapan malam, pada 31 Desember 2020, di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat ke IMF Ada Menteri Jokowi Korupsi, Rocky Gerung: Dia Capek, Cari Uang kok Dimaki

Perlu diketahui, penangkapan MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Berdasarkan keterangan anak tersebut bahwa pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Atas informasi tersebut, pada Kamis, 31 Desember 2020, pihak kepolisian pun bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Kasus Gisel, Polisi: Keduanya Sama-sama Suka, MYD Sengaja Dipanggil dari Jepang

Adapun dasar pengamanan tersebut adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar.

Lanjutnya, anak tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Taklukkan Pandemi Covid-19

Atas perbuatannya, MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya sudah ditangkap. Pelaku merupakan warga negara Indonesia.

Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan presiden Indonesia itu dilakukan oleh akun YouTube My Asean yang berlogo bendera Malaysia.

Baca Juga: Berbahagialah! 5 Zodiak Ini Akan Lalui Perjalanan Tahun 2021 dengan Penuh Cinta

Secara garis besar, lagu parodi tersebut berisi penghinaan terhadap Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo, dan Proklamator Soekarno.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler