Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Tepat, Ponpes Buntet Cirebon: Mereka Banyak Langgar Hukum

1 Januari 2021, 15:47 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menanggapi pembubaran FPI. /ANTARA/HO-Dok pribadi

PR BEKASI – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menuai respons beragam dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI sudah tepat.
 
"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," kata Kiai Adib, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Analisis Tren Covid-19 Januari 2021, Syaiful Huda Minta Pemerintah Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka 

Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," katanya.

Kiai Adib menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang, tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

Sebab, lanjut Adib, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat ke IMF Ada Menteri Jokowi Korupsi, Rocky Gerung: Dia Capek, Cari Uang kok Dimaki 

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Hal itu diungkap melaui Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa Pers di Kantor Kemenko Polkuham di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Kasus Gisel, Polisi: Keduanya Sama-sama Suka, MYD Sengaja Dipanggil dari Jepang 

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.

Diketahui walau Front Pembela Islam telah dibubarkan, kini tengah ada pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) yang digadang-gadang akan menjadi FPI versi Baru, yang dideklarasikan oleh 19 tokoh dan diketuai Shabri Lubis.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler