Cabuli Anak Sendiri Hingga Hamil, Ayah Paksa Gugurkan dan Kubur Janin di Belakang Halaman Rumah

17 Februari 2021, 17:59 WIB
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus persetubuhan di bawah umur. /PMJ News

PR BEKASI - Insiden seorang ayah memperkosa anak kandungnya kini telah ditangkap petugas polisi.

Anak kandungnya tersebut berusia 16 tahun dan masih mengenyam bangku pendidikan, yakni Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut informasi, pelaku berinisial IR ini tinggal di Bojonggede, Kabupaten Bogor melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkap, pelaku telah melakukan perbuatannya semenjak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Babak Baru Dino Patti Djalal vs Mafia Tanah, Polisi Ringkus Lima Pelaku Penjarahan

Baca Juga: Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati

Baca Juga: Teddy Minta Rp500 Juta dan Biaya Umroh untuk 6 Orang, Rizky Febian Minta Aset Miliknya Dikembalikan Dulu

Insiden ini terbongkar dari kecurigaan warga saat melihat gundukan tanah di belakang rumah kontrakan pelaku.

Berdasarkan penuturan Imran Edwin Siregar, warga yang penasaran kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan jenazah janin bayi.

Atas temuan tersebut, lanjut Imran Edwin Siregar, warga lantas melaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ada yang Tahu Sosok 'Madam Bansos', Benny Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu!

"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," kata Kombes Imran Edwin Siregar.

Mendapati anak kandungnya hamil, ungkap Imran Edwin Siregar, IR bahkan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat dan jamu.

"Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Tegaskan Museum SBY-Ani Tak Gunakan Dana Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Kenapa Dipermasalahkan?

Selain itu, Imran juga menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya.

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler