PR BEKASI - Kabupaten Bogor akan berlakukan tujuh titik pos penyekat guna mengantisipasi pemudik yang datang ke lokasi tersebut.
Di tujuh titik tersebut nantinya akan dijaga ketat oleh 504 personel gabungan.
"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang," ujar AKBP Harun selaku Kapolres Bogor, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 25 April 2021.
AKBP Harun mengatakan nantinya pos penyekat akan dilakukan nonstop selama 24 jam.
Baca Juga: 'Langitkan' Doa bagi Awak KRI Nanggala-402, MUI Ajak Umat Muslim Laksanakan Salat Gaib
Dengan masing-masing dikawal oleh tiga regu personel secara bergantian.
Ia lalu menyebutkan tujuh titik tersebut antara lain seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga.
Di sisi lain, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan bahwa warga dari luar Jabodetabek tidak bisa masuk ke Kabupaten Bogor walaupun sudah membawa surat rapid test antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor), meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Pasalnya pada Kamis 22 April lalu, Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik.
"Satgas Covid-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid test antigen," ucap Ketua Satgas Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 itu juga mengatakan bahwa pada posko pemeriksaan tersebut jika ada warga Bogor yang ingin keluar Jadetabek maka akan diputar balik.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor, selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," katanya.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Pemerintah memberikan kebijakan larangan mudik yang sebelumnya berlaku pada 6 sampai 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021. ***