PR BEKASI - Pemerintah resmi memperpanjang masa larangan mudik 2021 yakni mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menunjang upaya penyekatan yang akan diperketat mulai dari 6-17 Mei 2021, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono melakukan pengecekkan pos-pos penyekatan peniadaan mudik di jalur Merak, Banten menuju Lampung.
Istiono pun meminta masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan mudik baik sebelum, saat peniadaan mudik atau sesudahnya.
Baca Juga: Sudah Diresmikan, Ridwan Kamil: Saya Titip Alun-Alun Majalengka Ini Agar Senantiasa Dijaga
Istiono melakukan pengecekan awal dari gerbang tol Cikupa di Tol Jakarta–Tangerang. Ia didampingi Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.
Kakorlantas mengatakan akan ada 16 titik penyekatan di jalur Tangerang menuju Pelabuhan Merak.
“Kita lagi meninjau polda banten bagaimana kesiapan penyekatan di titik jalan tol maupun arteri," ucap Irjen Pol Istiono.
"Tadi presentasi teknikal for cam di Polres Serang, Cilegon, semuanya kesiapsiagaannya sudah bagus, sudah terkoordinasi baik personel, sarana prasarana, semua tergelar secara optimal,” sambungnya di Pelabuhan Merak, Banten pada Kamis, 22 April 2021.
Baca Juga: Tidak Ada Penjualan Tiket di Pelabuhan Merak, Kakorlantas : Jangan Nekat Mudik Lebaran