Peringatan! Ketahuan Mudik Polda Akan Kandangkan Kendaraan, Berikut Lokasi Pos Pengamanan dan Penyekatan

- 22 April 2021, 14:10 WIB
Jalur tikus juga akan dijaga ketat oleh polisi selama masa larangan mudik lebaran.
Jalur tikus juga akan dijaga ketat oleh polisi selama masa larangan mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

PR BEKASI - Larangan mudik terus digencarkan pemerintah. Masyarakat di Ibukota dihimbau untuk tidak nekat melakukan mudik Lebaran 2021.

Pasalnya Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan travel atau kendaraan yang tetap nekat untuk mudik.

Bahkan tak segan-segan langkah kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan memutarbalik kendaraan dan juga akan mengandangkan kendaraan ke Polda Metro Jaya bagi yang benar-benar memaksa untuk mudik.

Hal tersebut disampaiakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Tawarkan Diri Lewat MiChat, Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur yang Terlibat Prostitusi Online

"Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan," kata Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Sanksi tersebut terkait larangan mudik dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan.

Sebanyak 31 pos pengamanan itu disiagakan di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x