Fakta Lengkap Pencabulan Belasan Santriwati di Pesantren Bandung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun

10 Desember 2021, 06:48 WIB
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung. /Twitter @Ayang_Utriza/

PR BEKASI - Simak inilah fakta lengkap kasus pencabulan yang dialami 12 santriwati di salah satu pesantren di Bandung.

Sebuah pondok pesantren di Bandung mendadak ramai dibicarakan setelah salah satu guru melakukan pencabulan pada 12 santriwati di sana.

Tersangka pencabulan ppada belasan santriwati ini dilakukan sejak 2016 silam.

Baca Juga: Denny Darko Sarankan Doddy Sudrajat Setop Bicara: Apa Nggak Lelah dengan Semua Ini?

Bahkan dari 12 korban, 8 di antara melahirkan anak dari pelaku pencabulan ini seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kabar Tegal dalam artikel berjudul Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Fakta Faktanya

Terkait kasus pemerkosaan tersebut, berikut fakta-fakta kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren di Kota Bandung, dikutip Kabartegal dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 9 Desember 2021

Baca Juga: 5 Film tentang Perjuangan Hak Asasi Manusia, Cocok Ditonton saat Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021

1. Ridwan Kamil Mengutuk Keras

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelaku HW sudah ditangkap polisi dan dalam proses pengadilan. Dia pun mengutuk keras kekejian yang dilakukan HW.

2. Reaksi MUI Kota Bandung

MUI Kota Bandung mengutuk keras hal tersebut karena dinilai bukan saja menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 10 Desember 2021: Aries dan Taurus, Keberuntungan Menunggumu Besok

3. Pondok Pesantren Ditutup

Buntut dari kasus itu, tempat sekolah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan sudah ditutup. HW kini tengah diadili di Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Bandung.

4. Korban Hamil hingga Melahirkan

Menurut PLT Aspidum Kejati Jabar Riyono, korban pemerkosaan HW berjumlah 12 orang. Mirisnya, semuanya adalah santriwati yang menimba ilmu di ponpes yang dia dirikan.

Bahkan, sejumlah korban ada yang hamil dan melahirkan akibat kejadian tersebut. Ada 9 bayi dari 7 korban.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Oknum Guru Bejat yang Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

5. Pendampingan Korban

Atalia Prayata mengatakan bahwa para korban dari aksi bejat HW sudah mendapatkan pendampingan oleh FAD Jabar dalam rangka menyebuhkan trauma yang dialami korban.

6. Terancam Hukuman 20 Tahun

Terkait hukuman yang mengancam pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Hingga saat ini kasus terus bergulir dan diselidiki fakta fakta baru.***

(Kabar Tegal/Lazarus Sandya Wella)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kabar tegal

Tags

Terkini

Terpopuler