Diminta Dipecat oleh Arteria Dahlan, Begini Respons Kajati Jawa Barat

20 Januari 2022, 12:16 WIB
Arteria Dahlan. Kajati belum mau tanggapi Arteria Dahlan. /Instagram.com/@arteriadahlan

PR BEKASI - Heboh permintaan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat.

Pernyataan Arteria Dahlan tersebut diungkapkan saat rapat gabungan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI.

"Pak JA (Jaksa Agung), ada kepala Kejaksaan Tinggi yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu. Kita ini Indonesia," ucap Arteria Dahlan.

Baca Juga: Teori Dr Strange, Multiverse Of Madness: Kemunculan Kembali Iron Man yang Diperankan Tom Cruise

Hal tersebut membuat geger publik hingga banyak tokoh-tokoh masyarakat sunda yang ikut menanggapinya.

Namun, berbeda sikap yang ditunjukkan oleh Kajati itu sendiri.

Menangani perihal permintaan Arteria Dahlan yang menginginkan dirinya diganti, Kajati Jawa Barat enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Pengacara Doddy Sudrajat Ingin Ketua Komnas PA Diganti, Arist Merdeka Sirait: Berhenti Beri Kesimpulan Konyol!

Diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin menyatakan bahwa saat ini Kajati Jawa Barat enggan berkomentar apa-apa.

Menurutnya saat ini Kajati Jawa Barat sedang fokus terhadap pekerjaannya.

"Pak Kajati belum ada komentar apapun, fokus pada pekerjaan saja," ucap Dodi Gazali Emil yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece 1037-1038: Negeri Wano dalam Masalah, hingga Rahasia Zunisha

Menurut Dodi Gazali Emil saat ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah banyak kasus yang belum terselesaikan dan harus segera ditangani.

Salah satu kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Menurut dia saat ini persidangan kasus asusila terhadap 13 santriwati tersebut sudah melewati agenda tuntutan.

Baca Juga: Bupati Langkat Kena OTT, Miliki Kekayaan Rp85 Miliar hingga Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut agar Herry Wirawan sebagai pelaku dihukum mati.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler