PR BEKASI – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1 baru saja menggerlar razia di kawasan Grand Depok City (GDC).
Razia kendaraan ini akan diadakan selama tiga hari terhitung mulai 7 Juni hingga 9 Juni 2022.
Hal tersebut disampaiakn oleh Dadi Darmadi, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1.
Baca Juga: Film Satria Dewa Gatotkaca Tayang Hari Ini, Cek Daftar Harga Tiket dan Lokasi Nonton di Bekasi
Dihari pertama, sebanyak 600 kendaraan terjaring razia.
Jumlah tersebut termasuk dengan 200 pengendara yang belum membayar pajak.
"Kalau kemarin kita sudah melakukan penjaringan sekitar 600 kendaraan. Yang belum membayar atau tidak membayar pajak sekitar 200. Yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ada sekitar 40-50an," kata Dadi Darmadi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Arya Saloka Jawab Nasib Tokoh Aldebaran di Ikatan Cinta: Saya Tidak Akan Kembali
Sementara untuk penindakan hari kedua tanggal 8 Juni 2022, Dadi Darmadi menjelaskan bahwa pihak P3D Wilayah Depok 1 belum melakukan akumulasi dari total pengendara yang terjaring razia.
Sejauh ini, para petugas di lapangan hanya memberikan surat pernyataan kepada para pengendara.
Surat pernyataan itu memuat perintah untuk segera membayar pajak kendaraan.
"Kita memberikan imbauan serta memberikan semacam identifikasi atau memberikan semacam surat pernyataan untuk segera membayar pajak," tuturnya.
Saat ini, Samsat Depok menargetkan Rp462 miliar resapan anggaran dari pajak kendaraan.
Jumlah tersebut tersebar dari 6 kecamatan di Depok, yakni Tapos, Cimanggis, Sukmajaya, Cilodong, dan Pancoran Mas.
Baca Juga: One Piece 1052 Spoiler Update: Kid dan Law Resmi Jadi Yonkou Gantikan Kaido dan Big Mom
Ia pun menuturkan jika digabung dengan pajak daerah lainnya di keseluruhan Depok 1, maka totalnya akan mencapai Rp910 miliar.***