Sambodo Purnomo Yogo Sebut Uji Emisi Akan Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan, Masih Tunggu PP Diterbitkan

- 13 November 2021, 13:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

 

PR BEKASI - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal tilang hingga uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.

Seperti diketahui bahwa kebijakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan merupakan wacana Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Sabtu, 13 November 2021, namun, hingga kini belum diresmikan lantaran tengah menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui bahwa isu mengenai lingkungan hidup tengah menjadi pembahasan global.

Baca Juga: Perketat Ketentuan Uji Emisi, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta Mulai 2025 Nanti

"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.

"Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," katanya, melanjutkan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan kebijakan uji emisi sebgaai syarat pembayaran pajak kendaraan juga dibutuhkan persiapan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x