PR BEKASI - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal tilang hingga uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.
Seperti diketahui bahwa kebijakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan merupakan wacana Polda Metro Jaya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Sabtu, 13 November 2021, namun, hingga kini belum diresmikan lantaran tengah menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seperti diketahui bahwa isu mengenai lingkungan hidup tengah menjadi pembahasan global.
"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.
"Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," katanya, melanjutkan.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan kebijakan uji emisi sebgaai syarat pembayaran pajak kendaraan juga dibutuhkan persiapan.