Termasuk hal-hal seperti fasilitas yang dapat menunjang kebijakan tersebut.
Baca Juga: Upaya Kurangi Polusi Udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai untuk dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.
"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Jumat, 12 November 2021 kemarin.
Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga terkait uji emisi.***