Tidak Diterima Jadi Penerima Bansos Jawa Barat Tahap 3? Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

13 Oktober 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi pengiriman atau penyaluran bantuan sosial. /Pikobar

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merancang program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdampak ekonominya akibat COVID-19.

Sebagai upaya untuk memastikan kemutakhiran dan kelengkapan data agar alokasi bansos tepat sasaran, maka data penerima manfaat perlu melalui proses verifikasi dan terbuka untuk diakses publik.

Portal Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (SOLIDARITAS) dibuat pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya dalam menjaga transparansi data agar publik bisa ikut mengawasi proses pemberian bansos.

Baca Juga: Memicu Kontroversi Hingga Disahkan, Pakar UGM Jelaskan Awal Mula UU Cipta Kerja Dibuat

Dari sekian banyak calon penerima bansos, ada beberapa kriteria yang menjadikan seseorang tidak bisa menerima bansos atau gagal dalam pengajuan.

Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Bukan kepala keluarga dan belum berusia 17 tahun.

- Terdapat 2 NIK terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga.

- Berstatus sebagai PNS, BPK, anggota DPR/DPRD, TNI, Polri, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

- NIK dan nomor KK penerima tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

- NIK atau nama dan alamat usulan berbeda dengan data dari Kemendagri.

Baca Juga: Rayakan Hari Tanpa Bra, Pakar Ungkap Efek Samping bagi Payudara Wanita Jika Tidak Pakai Bra

Bagi pihak yang dinilai tidak layak menerima bansos provinsi, maka data ajuannya ditolak oleh pemerintah kabupaten atau kota atau pemerintah desa/RW melalui Sapawarga. Data ajuan juga ditolak pada tahap cleansing BPKP.

Selain itu, alasan lainnya adalah sudah terdaftarnya seseorang di pintu bantuan lain. Bantuan lain yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, dan Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan.

Program bantuan lainnya adalah Bantuan Langsung Tunai Kemensos, Bantuan Presiden, Bantuan Provinsi DTKS, Bantuan Kab/Kota, dan Bantuan Dana Desa.

Bagi masyarakat yang terdaftar pada bantuan lainnya seperti yang disebut di atas, maka pengajuan untuk bansos provinsi berpotensi untuk gagal.

Baca Juga: Wall Street Naik Tajam, Apple dan Amazon di Garda Depan

Alasan lainnya adalah terjadi kesalahan pada proses input data. Kesalahan yang dimaksud meliputi kode wilayah saat memasukkan data yang tidak lengkap sehingga tidak dapat ditemukan atau tidak valid.

Terjadi kesalahan input nama, misalnya salah ketik satu huruf atau berisi kombinasi huruf yang tidak terbaca sebagai nama.

Ada juga tiga poin yang berpotensi atau bahkan mengalami kegagalan. Poin pertama terkait penulisan alamat yang diangap tidak memenuhi standar kelengkapan sehingga tidak layak kirim menurut standar PT Pos Indonesia.

Poin kedua adalah adanya laporan bahwa pendaftar telah pindah atau meninggal sehingga tidak dapat menerima bantuan.

Baca Juga: Luhut dan Terawan Bawa Kabar Soal Vaksin Covid-19, Simak Beberapa Pihak yang Jadi Prioritas

Poin terakhir adalah data ajuan sudah ada di tahap sebelumnya, namun mengalami kegagalan dalam penyaluran sehingga data dihapus dari daftar di tahap selanjutnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan data bansos transparan melalui portal SOLIDARITAS, situs  untuk mengecek daftar penerima dana alokasi bansos atau pengaduan masalah bansos bisa dilakukan langsung melalui solidaritas.jabarprov.go.id.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT

Tags

Terkini

Terpopuler