Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Massa di Megamendung

19 November 2020, 17:14 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jabar./

PR BEKASI – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan siap memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Mantan Wali Kota Bandung tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, saat acara Habib Rizieq Shihab.

Ridwan Kamil diketahui tidak akan sendiri saat mendatangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

Dia akan didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar dalam memberikan keterangannya besok.

Hal tersebut dikatakan olehnya saat mengadakan jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 19 November 2020.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri) wajib kita penuhi dengan baik. Besok (Jumat, 20 November 2020) akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Situs sedang Down Server, Cek Melalui pddikti.kemdikbud.go.id

Ridwan Kamil yang juga biasa disapa Kang Emil tersebut mengatakan, Bareskrim Polri mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi.

Selain Ridwan Kamil, sejumlah pihak pun akan dimintai hal serupa oleh Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan massa tersebut.

"Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Glasgow College, Ridwan Kamil Berharap Bisa Sokong SDM Rebana Metropolitan

Kang Emil menegaskan, undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor," katanya.

Menurut Kang Emil, sistem pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

Baca Juga: Beredar Video Gus Nur Doakan Virus Corona Serbu Istana Sebelum Dirinya Dinyatakan Positif Covid-19

"Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, wali kota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif," Katanya.

Sebelumnya, kerumunan massa terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu saat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan yang sama.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah lebih dulu dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 17 November 2020 lalu terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dalam acara yang diadakan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler