Usai Anies Terancam Dipenjarakan, Kini Polda Akan Panggil Ridwan Kamil

- 18 November 2020, 19:52 WIB
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /

PR BEKASI - Setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam hukuman penjara satu tahun, Polda Jawa Barat (Jabar) akan memanggil Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Sebelumnya ancaman satu tahun penjara Anies telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Anies diduga melanggar protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Soroti Konsep Dakwah FPI dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Mereka Ingin Merusak Citra Islam

Oleh karena itu Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baru saja Anies dipanggil dan terancam dipenjarakan, Ridwan Kamil juga turut dipanggil oleh Polda Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan Polda Jabar membuka peluang akan memanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga: Bantuan BPUM Rp2.4 Juta Bagi Pelaku UMKM Kota Bekasi, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Irjen Argo menjelaskan pemeriksaan Ridwan Kamil itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x