17 Motor Raib, Polisi Bongkar Komplotan Sindikat Curanmor di Wilayah Bogor Bermodal Kunci T

- 25 Februari 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bogor.
Ilustrasi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bogor. /Tribata News

PR BEKASI - Satreskrim Polres Bogor mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Polisi mengamankan barang bukti 17 unit sepeda motor dari sembilan orang tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, dari sembilan orang tersangka itu, lima berperan sebagai eksekutor dan empat orang merupakan penadah.

"TKP ada Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Cibungbulang, dan Cibinong," jelas AKBP Harun mengenai lokasi penangkapan tersangka.

Baca Juga: Beda dengan Hasil Tes Urine, Jennifer Jill Dipastikan Positif Amphetamine Usai Hasil Uji Rambut Keluar

Baca Juga: Warga Kehilangan Rumah Akibat Banjir Bekasi Akan Terima Rp20 Juta

Baca Juga: Pembantu Asal Myanmar Ditemukan Tewas dengan Berat 24 Kg, Majikan Dihukum Seumur Hidup 

"Modusnya mereka mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah dan tempat-tempat sepi menggunakan kunci T," sambung Harun terkait modus yang digunakan tersangka.

"Sudah diamankan total 9 orang tersangka, di mana 5 orang yang berinisial AJ, AY, DS, PN, serta DN adalah satu komplotan," tuturnya menambahkan.

"Sementara empat lainnya yaitu EN, AH, SA, dan SL berperan sebagai penadah hasil curian motor," ungkapnya.

Lebih jauh Harun menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai pencuri modusnya adalah dengan menyasar motor yang ada di teras rumah dengan kondisi sepi.

Baca Juga: Harga Rokok Masih terjangkau Meski Cukai Naik, Upaya Pengendalian Tembakau Dikhawatirkan Tak Optimal 

"Ya, itu mereka menyasar motor yang ditaruh di teras rumah. Ada yang berperan untuk mengamati, mengambil motornya hingga menjaga lingkungan agar tidak ada yang curiga, itu sekitar pukul 2.00 sampai 05.00 WIB. Mereka pakai alat kunci T," ungkapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 25 Februari 2021.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3E, 4E serta 5E KUHP.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan para penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Harun mengimbau untuk masyarakat yang merasa kendaraan sepeda motor miliknya hilang maka dapat mengecek ke Polres Bogor.

Jika memang kendaraan tersebut adalah barang korban maka dapat dibawa pulang langsung.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x