Jalankan Program Prioritas Jokowi Soal Bantuan Hukum, Penyerapan Anggaran Kanwil Jabar Sangat Maksimal

- 3 Maret 2021, 08:16 WIB
Acara diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon penerima bantuan hukum.
Acara diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon penerima bantuan hukum. /M. Hafni Ali Fahmi/Pikiran-Rakyat.com/

PR BEKASI - PCNU Kabupaten Bekasi menghadiri diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon penerima bantuan hukum tahun 2021 periode 2022-2024 di Kantor Wilayah Menteri Hukum dan HAM Jawa Barat.

Dihadiri oleh 20 OBH yang terakreditasi tahun 2018 hingga 2021, dan juga dihadiri oleh 40 calon OBH untuk tahun 2022 hingga 2024.

Dalam diseminasi tersebut pada Senin, 1 Maret 2021, acara dibuka oleh Kepala BPHN Prof Dr H R Benny Riyanto SH.Mhum CN.

Benny Riyanto sangat mengapresiasi Kanwil Jabar yang telah berusaha secara maksimal, dalam menyalurkan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Libas Wolverhampton, Manchester City Makin Mantap Amankan Posisi Puncak

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19, Wagub DKI Sebut Penangan Covid-19 di Jakarta Masih Terkendali

Baca Juga: Musni Umar Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras: Ke Depan Libatkan Ma'ruf Amin

Hingga saat ini sebanyak 98,66 persen penyerapan anggaran oleh Kanwil Jabar, yang telah dialokasikan BPHN dari APBN untuk Kanwil Jabar.

Disampaikan Benny Riyanto bahwa biasanya, jika yang lain-lain diberi anggaran penyerapan selalu kecil, tetapi beda halnya dengan Kanwil Jabar yang sangat maksimal sampai mencapai 98.66 persen.

Setelah itu, acara diisi oleh Kartiko Nurontias SH. MH, selaku Kepala Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN dan Biro Hukum Provinsi Jabar.

Pemaparan materi dari Kepala Penyuluhan dan Bantuan Hukum, menjelaskan perihal proses penjaringan dan pengidentifikasian Pemberi Bantuan Hukum tahun Periode 2022-2024.

Baca Juga: Musni Umar: Tanpa SBY Partai Demokrat hanya Partai Gurem, Mengapa Tak Bersyukur?

Selain itu, kata dia, juga harus ada pemerataan di semua daerah, tidak berkumpul di wilayah ibu kota provinsi.

Serta syarat-syarat dalam verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Baru.

Disampaikan Sekretaris dari LPBH PCNU Kabupaten Bekasi, Ickbal Hofifi Bairuroh, bantuan Hukum menurut Kepala Bantuan Hukum BPHN adalah salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang," katanya.

Baca Juga: Menyusul Masuknya Varian Virus Corona B117-UK, Pemprov DKI Siapkan Strategi Penanganan

Provinsi Jawa Barat pun sudah ada peraturan daerah soal bantuan hukum, mereka akan berkoordinasi dengan daerah-daerah di seluruh wilayah Jawa Barat kota dan Kabupaten, agar dapat menganggarkan dan membuat Perda tentang bantuan hukum.

"Sehingga upaya bantuan hukum terhadap masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jabar dapat semakin maksimal. Sebab, walaupun sudah ada tetapi baru beberapa daerah yang memaksimalkan program bantuan hukum tersebut." ujar Ickbal Hofifi.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah