Diketahui bahwa pemilik mobil bernama Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49) yang merupakan seorang wiraswasta.
Baca Juga: Said Aqil Diangkat Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mardigu Bossman: Kok Derajatnya di Bawah BUMN
Ketika diperiksa perempuan berinisial RHK alias Pooja mengaku plat yang dipasangnya adalah palsu dan dibuat pada bulan September 2020 lalu dengan biaya sekira Rp1.5 juta.
Dalam pengakuannya, Pooja mengaku melakukan hal itu untuk memamerkan kepada salah satu warganet seolah dirinya merupakan seorang istri dari pejabat di lingkungan TNI.
Wanita tersebut dianggap telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas. Ia tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam dengan ancaman hukuman dua bulan penjara. Dikabarkan tindak lanjut terhadap pelanggaran akan ditangani oleh pihak Polrestabes Bandung.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter PMJ News