PR BEKASI – Dua orang yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diketahui terdiri dari Ade Barkah Surahman (ABS) yang merupakan anggota DPRD Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar.
Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 STIN: Berikut 8 Daftar Instansi dan Link Pengumumannya
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Kedua tersangka tersebut ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.
Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.