Polisi Temukan Adanya Unsur Tindak Pidana dalam Kebakaran Tangki Minyak di Balongan Indramayu

- 21 April 2021, 21:47 WIB
Kepulan asap hitam dari kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Pihak Pertamina sudah melakukan pendinginan di sekitar lokasi kebakaran untuk melokalisir kebakaran dengan mengerahkan sejumlah mobil pemadam kebakaran.
Kepulan asap hitam dari kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Pihak Pertamina sudah melakukan pendinginan di sekitar lokasi kebakaran untuk melokalisir kebakaran dengan mengerahkan sejumlah mobil pemadam kebakaran. /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan fakta baru terkait insiden kebakaran di empat tangki minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Dalam konferensi persnya pada Rabu, 21 April 2021, ia mengatakan bahwa penyidik polri menemukan unsur pidana pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada 29 Maret 2021 tersebut dan menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta]: Benarkah Dirjen Kemendikbud Hilmar Farid adalah Otak Baru PKI?

Laporan dari penyidik polri terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan itu terdapat dalam nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Dalam laporan tersebut, penyidik polri menurunkan Puslabfor dan telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.

"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," ujarnya.

Baca Juga: Cicit KH Hasyim Asy'ari Akhirnya Buka Suara Usai Moyangnya Hilang dari Kamus Sejarah, Sentil Hilmar Farid

Selanjutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

"Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Menurutnya, tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Diduga Dicekoki Narkoba, Bayi Tiga Tahun Positif Amfetamin, Kepolisian Malaysia Buru Ayah Tiri

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, lanjut Rusdi Hartono, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021 yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Baca Juga: Diapit Dua Model Seksi Berpakaian Terbuka, Ustaz Ini Tuai Kecaman: Saya Minta Maaf Jika Foto Itu Memalukan

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan Pemerintahan Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah