Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Adam Ibrahim di sebelah rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatan Ustaz Adam Ibrahim, dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun ancaman hukumannya yakni berupa pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 30 detik yang telah viral di berbagai media sosial, tampak seorang ibu-ibu yang menuduh seseorang sebagai pemilik dari babi ngepet tersebut.
Meski tidak menyebutkan nama, ibu-ibu tersebut menuduh seseorang pengangguran yang ia kenal sebagai pemilik babi ngepet tersebut.
"Saya dari kemarin sudah pantau pak orang ini. Ini dia berumah tangga dia nganggur tapi uangnya banyak," kata seorang ibu
"Saya udah lewat rumahnya lemparin sesuatu biar ketahuan," ucapnya menambahkan.***