PR BEKASI – Puluhan kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Sukabumi terpaksa diputar balik oleh petugas kepolisian lantaran terindikasi melakukan mudik.
Penyekatan kendaraan di perbatasan Kabupaten Sukabumi itu menindaklanjuti imbauan dari pemerintah tentang larangan mudik Lebaran pada Idul Fitri 2021.
Larangan mudik itu berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
“Dari 300 kendaraan yang terjaring operasi ada sekitar 50 kendaraan yang kami perintahkan putar balik, karena terindikasi melakukan mudik,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 3 Mei 2021.
Penyekatan pemudik telah dilakukan di Pos Benda, Kecamatan Cicurug yang merupakan jalur utama penghubung dengan wilayah Jabodetabek yang juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
Selain itu di lokasi perbatasan dengan Kabupaten Bogor, penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Sukabumi pun dilakukan di sejumlah titik seperti dengan wilayah Provinsi Banten, dan lain-lainnya.
Bahkan jalur-jalur tikus tidak luput dari penjagaan petugas gabungan.