Riki menyampaikan selama operasi penyekatan tersebut pemeriksaan yang dilakukan petugas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara secara humanis.
“Adapun yang diperiksa oleh petugas terhadap pengendara yang terindikasi pemudik mulai dari KTP, surat keterangan rapid test antigen, SIM, STNK,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Berikut Kebijakan Barunya
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun mengimbau pengendara tidak nekat musik langarna sudah ada aturannya dan wajib ditaati yang tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa Idul Fitri 2021.
Riki menjelaskan penyekatan dilakukan selama 24 jam, sehingga pemudik yang nekat ke Sukabumi bisa diminimalisir. Pasalnya biasanya pemudik memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk mudik.
Dengan peningkatan penjagaan ini tentunya kesempatan pemudik lolos akan semakin sempit.
“Selama pelaksanaan operasi, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pengendara yang nekat menerobos masuk penjagaan yang dilakukan petugas gabungan, pengendara terindikasi pemudik yang diperintahkan untuk memutar balik menuruti perintah,” katanya.***