Puluhan Kendaraan yang Terindikasi Mudik ke Sukabumi Terpaksa Diputar Balik Oleh Petugas

- 3 Mei 2021, 06:52 WIB
Terindikasi mudik ke wilayah Sukabumi, puluhan kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas  terkat larangan mudik Lebaran 2021.
Terindikasi mudik ke wilayah Sukabumi, puluhan kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas terkat larangan mudik Lebaran 2021. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Puluhan kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Sukabumi terpaksa diputar balik oleh petugas kepolisian lantaran terindikasi melakukan mudik.

Penyekatan kendaraan di perbatasan Kabupaten Sukabumi itu menindaklanjuti imbauan dari pemerintah tentang larangan mudik Lebaran pada Idul Fitri 2021.

Larangan mudik itu berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Inter Milan Akhiri Sebelas Tahun Puasa Gelar Scudetto, Antonio Conte: Tidak Mudah ‘Menang’ Bersama Nerazzurri

“Dari 300 kendaraan yang terjaring operasi ada sekitar 50 kendaraan yang kami perintahkan putar balik, karena terindikasi melakukan mudik,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 3 Mei 2021.

Penyekatan pemudik telah dilakukan di Pos Benda, Kecamatan Cicurug yang merupakan jalur utama penghubung dengan wilayah Jabodetabek yang juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.

Selain itu di lokasi perbatasan dengan Kabupaten Bogor, penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Sukabumi pun dilakukan di sejumlah titik seperti dengan wilayah Provinsi Banten, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Singgung Angka Kemiskinan di Indonesia Cenderung Turun, Mahfud MD: Ada Kemajuan Meski Banyak Korupsinya

Bahkan jalur-jalur tikus tidak luput dari penjagaan petugas gabungan.

Riki menyampaikan selama operasi penyekatan tersebut pemeriksaan yang dilakukan petugas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara secara humanis.

“Adapun yang diperiksa oleh petugas terhadap pengendara yang terindikasi pemudik mulai dari KTP, surat keterangan rapid test antigen, SIM, STNK,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Berikut Kebijakan Barunya

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun mengimbau pengendara tidak nekat musik langarna sudah ada aturannya dan wajib ditaati yang tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa Idul Fitri 2021.

Riki menjelaskan penyekatan dilakukan selama 24 jam, sehingga pemudik yang nekat ke Sukabumi bisa diminimalisir. Pasalnya biasanya pemudik memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk mudik.

Dengan peningkatan penjagaan ini tentunya kesempatan pemudik lolos akan semakin sempit.

“Selama pelaksanaan operasi, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pengendara yang nekat menerobos masuk penjagaan yang dilakukan petugas gabungan, pengendara terindikasi pemudik yang diperintahkan untuk memutar balik menuruti perintah,” katanya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah