Pemkab Garut: PKL hingga Tukang Becak akan Mendapat Bansos Rp200 Ribu Selama PPKM Darurat

- 22 Juli 2021, 16:39 WIB
Pemkab Garut yang akan siapkan bantuan sosial sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada PKL hingga tukang becak.
Pemkab Garut yang akan siapkan bantuan sosial sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada PKL hingga tukang becak. /PIXABAY/Ekoanug.

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan siapkan bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada warganya.

Bansos itu disiapkan Pemkab Garut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa bansos tersebut akan menyasar kepada PKL hingga tukang becak yang terdampak pandemi Covid-19 saat masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Siapkan Bantuan Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Bantuan sosial itu dikeluarkan dari dana APBD sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu rupiah per keluarga.

"Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak itu ada KTP dan Kartu Keluarga itu diinikan (didaftarkan) kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu per keluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Garut pada Kamis, 22 Juli 2021.

Disamping itu, Bupati Garut menyampaikan hasil dari evaluasi PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Resmi Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4, Catat Sejumlah Aturannya

Bupati Rudy menyebutkan bahwa Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki kasus penurunan virus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten lainnya.

Kabupaten Garut saat ini masih memberlakukan masa PPKM Darurat sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Arahan tersebut telah tertuang dari Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Larangan Resepsi Pernikahan

Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Garut saat ini berada di kategori level 3 penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Bupati Garut itu juga menyampaikan bahwa pihaknya belum berencana untuk memperpanjang PPKM Darurat khusus di Kabupaten Garut.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengikuti arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

"(PPKM diperpanjang) sampai hari minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," katanya. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x