Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

- 1 September 2021, 12:11 WIB
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta baik melalui ETLE atau manual.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta baik melalui ETLE atau manual. /Dok. TribrataNews

PR BEKASI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi  pengemudi roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Saat ini pemberlakuan ganjil-genap berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat serta Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, tilang akan dilakukan dengan dua cara yakni dengan kamera ETLE dan tilang manual.

Baca Juga: Kota Bandung Lakukan Uji Coba Ganjil Genap Mulai Besok, Simak Lokasi dan Jadwalnya

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan 
tilang secara manual," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021, dikutip dari ANTARA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Nantinya petugas kepolisian tetap akan berjaga di tiga kawasan ganjil-genap di Jakarta untuk melakukan penilangan kepada para pelanggar.

Tilang manual tetap dilakukan untuk menindak pelanggar yang menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.

Meski sudah ada ETLE, Sambodo memastikan bahwa jajarannya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggar ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran yang sama.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang hingga Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kembali Tiadakan Ganjil Genap

"Data itu kemudian kita samakan dengan data 'capture' (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," katanya.

Seperti diketahui, sudah beberapa hari, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan penerapan kebijakan ganjil-genap.

Meski begitu, untuk jumlah kawasan ganjil-genap telah dikurangi dari delapan menjadi hanya tiga kawasan, seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Baca Juga: Berikut Daftar Titik Ganjil Genap PPKM Jawa-Bali usai Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Penyekatan

Namun jam penerapan sistem ganjil-genap ini masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

Kebijakan ganjil-genap ini dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x