PR BEKASI - Sungguh bejat kelakuan oknum guru pesantren ini.
Diketahui seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Antapani, Bandung dengan bejatnya melakukan tindakan cabul terhadap santriwatinya.
Oknum guru pesantren tersebut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur.
Bahkan 8 di antaranya diketahui sudah melahirkan 5 bayi, salah satunya sudah melahirkan 2 bayi.
Para santriwati yang berumur antara 13 sampai 16 tahun ini diperbudak secara fisik dan seksual oleh oknum guru yang berinisial HW.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Facebook Mary Silvita dan unggahan Twitter @Ayang_Utriza seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 8 Desember 2021.
Saat ini polisi telah menangkap dan menahan oknum guru pesantren berinisial HW ini.
HW ditangkap pada 18 Mei 2021 lalu, namun sejak kabar penangkapannya, para orang tua korban mengaku belum mendapat kabar lagi mengenai kelanjutan kasusnya.
Untuk itu para penggerak media sosial dalam hal ini akan terus mendampingi kasus pencabulan terhadap 13 santriwati ini sampai akhir.
"Ajengan pemerkosa, 13 santri diperkosa dan 8 telah melahirkan 5 bayi, para santriwati diperbudak secara fisik dan seksual," ujar @Ayang_Utriza pada Twitternya dengan tag @ridwankamil dan @MUIpusat
"Mohon yang mulia @kejati_jabar @KejaksaanRI tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya melanjutkan.
Atas unggahan ini banyak warganet yang setuju untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Perlu di tindaklanjuti, kawal sampai kasus ini selasai, dan pelaku dihukum. Semoga korbannya juga dapat perlindungan dan pendidikan lain yang lebih baik," ucap seorang netizen.
"Semoga bisa diusut tuntas, tutup ponpes tsb, hukum setimpal pelaku. Semoga pihak² terkait dapat lebih mengawasi kegiatan ponpes², lembaga²/komnas² bisa berfungsi dg baik, juga penegak hukum harus bertindak tegas tolong dibantu pak @ListyoSigitP," kata netizen lainnya.***