PR BEKASI - Belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan gurunya.
Pelaku diketahui berinisial HW, ia merupakan pimpinan yayasan Pesantren di Bandung.
Atas perbuatannya HW kini tengah diproses secara hukum dan terancam hukuman pidana 81 Undang-undang perlindungan anak yakni 15 tahun penjara.
Namun, karena HW adalah tenaga pendidik ancaman menjadi 20 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum), Riyono, ia juga mengatakan bahwa bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi.
"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Menurut Riyono menjelaskan pada saat pemerkosaan itu terjadi, para korban berstatus masih di bawah umur. Dari 12 korban tersebut, 4 orang diantaranya sudah melahirkan.
"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," kata Riyono.
Riyono juga menjelaskan HW ini tak hanya seorang pengajar di pondok pesantren tersebut tetapi juga pimpinan pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.
"(Terdakwa) guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Fakta Persidangan Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga 9 Bayi Telah Dilahirkan".
"Kalau dari laporan persidangan yang kami terima dari jaksa, tentu saja mereka masih kategori anak, dan tentu saja masih ada kategori trauma," kata Riyono.
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan.
Baca Juga: Atalia Praratya Datangi Santriwati Korban Pemerkosaan Guru di Bandung, Akui Hatinya Merasa Teriris
Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucapnya.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)