Menurut keterangannya, di antara 13 korban sebanyak 8 santriwati telah melahirkan. Bahkan ada satu santriwati yang dikabarkan telah melahirkan sebanyak dua kali.
Selain itu, Atalia juga menuturkan asal wilayah para korban. Diantaranya dari Garut, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Cimahi.
Baca Juga: Bukan 12, Oknum Guru Bejat di Bandung Ternyata Cabuli 21 Santriwati
Sementara ini, seluruh korban maupun saksi telah mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya jika memang telah dibenarkan adanya pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren berinisial HW kepada belasan santriwatinya.
Selain melakukan pemerkosaan terhadap para santrinya, HW juga memanfaatkan anak-anak yang telah dilahirkan oleh para korban untuk menjadi perantara meminta sumbangan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun mengutuk keras atas tindakan keji yang dilakukakn oleh HW.
Melalui akun Instagram-nya, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil akui geram atas apa yang dilakukan oleh pelaku.