Fakta Lengkap Pencabulan Belasan Santriwati di Pesantren Bandung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun

- 10 Desember 2021, 06:48 WIB
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung.
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung. /Twitter @Ayang_Utriza/

PR BEKASI - Simak inilah fakta lengkap kasus pencabulan yang dialami 12 santriwati di salah satu pesantren di Bandung.

Sebuah pondok pesantren di Bandung mendadak ramai dibicarakan setelah salah satu guru melakukan pencabulan pada 12 santriwati di sana.

Tersangka pencabulan ppada belasan santriwati ini dilakukan sejak 2016 silam.

Baca Juga: Denny Darko Sarankan Doddy Sudrajat Setop Bicara: Apa Nggak Lelah dengan Semua Ini?

Bahkan dari 12 korban, 8 di antara melahirkan anak dari pelaku pencabulan ini seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kabar Tegal dalam artikel berjudul Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Fakta Faktanya

Terkait kasus pemerkosaan tersebut, berikut fakta-fakta kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren di Kota Bandung, dikutip Kabartegal dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 9 Desember 2021

Baca Juga: 5 Film tentang Perjuangan Hak Asasi Manusia, Cocok Ditonton saat Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021

1. Ridwan Kamil Mengutuk Keras

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelaku HW sudah ditangkap polisi dan dalam proses pengadilan. Dia pun mengutuk keras kekejian yang dilakukan HW.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x