Fakta Lengkap Pencabulan Belasan Santriwati di Pesantren Bandung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun

- 10 Desember 2021, 06:48 WIB
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung.
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung. /Twitter @Ayang_Utriza/

2. Reaksi MUI Kota Bandung

MUI Kota Bandung mengutuk keras hal tersebut karena dinilai bukan saja menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 10 Desember 2021: Aries dan Taurus, Keberuntungan Menunggumu Besok

3. Pondok Pesantren Ditutup

Buntut dari kasus itu, tempat sekolah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan sudah ditutup. HW kini tengah diadili di Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Bandung.

4. Korban Hamil hingga Melahirkan

Menurut PLT Aspidum Kejati Jabar Riyono, korban pemerkosaan HW berjumlah 12 orang. Mirisnya, semuanya adalah santriwati yang menimba ilmu di ponpes yang dia dirikan.

Bahkan, sejumlah korban ada yang hamil dan melahirkan akibat kejadian tersebut. Ada 9 bayi dari 7 korban.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Oknum Guru Bejat yang Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

5. Pendampingan Korban

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah