Fakta Lengkap Pencabulan Belasan Santriwati di Pesantren Bandung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun

- 10 Desember 2021, 06:48 WIB
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung.
Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren Bandung. /Twitter @Ayang_Utriza/

Atalia Prayata mengatakan bahwa para korban dari aksi bejat HW sudah mendapatkan pendampingan oleh FAD Jabar dalam rangka menyebuhkan trauma yang dialami korban.

6. Terancam Hukuman 20 Tahun

Terkait hukuman yang mengancam pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Hingga saat ini kasus terus bergulir dan diselidiki fakta fakta baru.***

(Kabar Tegal/Lazarus Sandya Wella)

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah