Atalia Prayata mengatakan bahwa para korban dari aksi bejat HW sudah mendapatkan pendampingan oleh FAD Jabar dalam rangka menyebuhkan trauma yang dialami korban.
6. Terancam Hukuman 20 Tahun
Terkait hukuman yang mengancam pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Hingga saat ini kasus terus bergulir dan diselidiki fakta fakta baru.***
(Kabar Tegal/Lazarus Sandya Wella)