Namun, kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan harus menerima laporan terlebih dahulu," ucap Kapolda jabar Irjen Pol Suntana menjelaskan.
Herry Wirawan diduga menggunakan dana bansos yang diberikan untuk menyewa apartemen dan hotel.
Bangunan tersebut yang ia jadikan tempat pelampiasan nafsu bejatnya terhadap para Santriwati, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Temuan Kasus Herry si Predator Seks di Bandung, Tilep Bansos Pemerintah untuk Sewa Hotel dan Apartemen".
Sementara itu ada dugaan lainnya kalau Herry Wirawan juga melakukan eksploitasi berlebihan pada anak-anak hasil pemerkosaannya.
Bayi pencabulan dari Herry Wirawan tersebut dieksploitasi untuk mencari dana bantuan kepada pemerintah ataupun lembaga swasta.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)