Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Agar Jadi Peringatan bagi Predator Seks Lain 

- 12 Januari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuh tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa predator seks di Cibiru, Bandung.

Pria yang berprofesi sebagai guru itu, menjadikan murid-muridnya yang berusia anak-anak, dan remaja putri sebagai korban.

Para korban sampai hamil dan memiliki anak, akibat pemerkosaan dengan iming-iming sekolah gratis itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diroasting Kiky Saputri, Bahas Mesut Ozil yang Akan Gabung Rans Cilegon: Barter Pakai Berapa Vlog? 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, diharapkan agar timbul efek jera.

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Januari 2022.

Kejahatan yang dilakukan sang predator seks amat serius, kata Asep, sehingga dipertimbangkan juga tuntutan hukuman lainnya.

Baca Juga: Preview One Piece Episode 1006: nasib Tangan Kikunojo hingga Perjalanan Luffy ke Akayaza 9

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia, hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

"Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat–Bekasi.com dari Antara.

Tuntutan ini dinilai setimpal dan menjawab kegeraman masyarakat, demikian Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil.

Baca Juga: Prediksi Persib vs Bali United di BRI Liga 1: 4 Pemain Maung Bandung Dikabarkan Absen

“Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil. Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," tuturnya, Selasa 11 Januari 2022.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Atalia Ridwan Kamil mengimbau agar masyarakat tetap mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah