PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Bandung Raya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang ditandangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jumat 17 April 2020.
Dikutip dari Prfm-pikiranrakyat.com, surat tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung.
Wilayah tersebut meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Badung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Obat Covid-19 Ditemukan dan Siap Disebarkan di Indonesia, Simak Faktanya
“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Bandung Raya,” kata Terawan Agus Putranto.
Selain itu, menurut dia, pengajuan PSBB Bandung Raya juga dinilai telah sesuai aturan Perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Dijelaskan juga dalam surat tersebut bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.