Baju Ini Bukan Bohongan, Ferdian Paleka Diborgol dan Berbaju Tahanan

- 8 Mei 2020, 19:12 WIB
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020. /Antara/

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegas dan Konsisten Larang Mudik Lebaran 

"Iya mungkin (untuk penyamaran), kalau rubah total kan mahal," kata Hendra.

Usai menjalani pemeriksaan, kini Ferdian Paleka bersama rekannya tak lagi mengenakan baju yang ia pakai saat ditangkap, kini ia terlihat mengenakan baju bertuliskan tahanan.

"Ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan," kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Baca Juga: Korea Selatan Gelar Latihan Militer, Korea Utara: Musuh Tetaplah Musuh 

Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sebelumnya, Ferdian Paleka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) disebabkan aksi jail atau pranknya di Kota Bandung terhadap para transpuan.

Sejak kejadian itu, nama Ferdian ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan korban yang merasa tidak dihargai melaporkan ke kepolisian untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah