Lanjut Krisno, adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 101 gram yang dibagi dalam 3 plastik bening, dua butir pil xtc, sebuah unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, cangklong, uang tunai sebanyak Rp 27 juta dan 2 unit handphone.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka RH dan JS terkait kasus narkoba di wilayah Bandung.
Adapun jenis narkoba yang berhasil diamankan dari RH dan JS adalah 2000 butir pil ekstasi.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan berakhir penangkapan AKP ENM di Karawang Jawa Barat.
Kini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah menindak lanjuti kasus tersebut.***